Depdiknas sekarang telah membuat terobosan baru dalam bidang pendidikan yaitu mengenai pengadaan buku. Pengguna dapat mendownload dan/atau mencetak file BS-E serta menggandakan, memperdagangkan, dengan ketentuan:
- Pengganda dan/atau penjual berkewarganegaraan Indonesia atau berbadan hukum di wilayah Indonesia;
- Mencantumkan identitas diri pada halaman prelim bagi buku-buku yang diperdagangkan/disebarluaskan;
- Spesifikasi buku teks pelajaran hasil penggandaan untuk diperdagangkan harus sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??;
- Harga Jual buku teks pelajaran yang dapat digandakan untuk diperdagangkan tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang tertuang dalam Peraturan Mendiknas Nomor ?. tanggal??
- Buku teks pelajaran yang digandakan untuk diperdagangkan harus mencantumkan harga jual buku pada kulit sisi luar buku bagian belakang.
- Pengguna wajib mentaati butir-butir kesepakatan ini dan ketentuan-ketentuan lain yang berlaku.
Jika setuju dengan ketentuan diatas maka tinggal pilih buku apa saja yang dibutuhkan. Untuk informasi lebih jelas kunjungi situsnya di:
http://bse.kemdiknas.go.id/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar