"SELAMAT DATANG DI YAYASAN INSIDI"

Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile

Jumat, Januari 21, 2011

Fenomena Pencuri Kakao dan Kapas

Fenomena penegakan keadilan di Indonesia memang miris, terkadang menyentuh inti rasa kemanusiaan, bahkan melukai keadilan rakyat. Belum lama selesainya “kasus Minah“ seorang nenek renta miskin yang diputuskan pengadilan menjalani hukuman 1 bulan dengan masa percobaan 15 hari karna mencuri 3 buah kakao seharga tidak lebih dari Rp 2.000, -. Sekarang muncul lagi kasus seorang ibu dan tiga saudaranya masuk penjara selama 1 bulan karna dituduh mencuri kapas senilai Rp 4.000, -.

Pertama, Nenek Minah (55), warga Desa Darmakradenan Kecamatan Ajibarang Banyumas Jawa Tengah dijerat pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Untungnya, ia bisa bernafas lega. Nenek pencuri tiga biji bibit kakao di perkebunan PT Rumpun Sari Antan tidak menjalankan hukuman kurungan.
Dalam pembelaan yang disampaikan secara langsung dia meminta agar hakim tidak menghukumnya. "Saya mencuri biji kakao untuk ditanam kembali, saya mohon pada Pak Hakim agar saya dibebaskan," kata Minah.. Permintaan Minah, dikabulkan majelis hakim, asalkan dalam 30 hari ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Kedua, kasus serupa berasal dari Kabupaten Batang Jawa Tengah, dimana sebanyak empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu.
Mereka adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis.
Kasus tersebut berawal dari Manise dan dua anaknya serta Sri Suratmi memungut kapas yang jatuh ke tanah dari sisa panen kapas milik PT Sigayung. Dengan alasan melakukan pencurian oleh PT Sigayung perbuatan mereka dilaporkan ke Polres Batang.
Si Polan menggerutu….
Hukum untuk orang kaya dan berkuasa adalah ______________
Hukum untuk orang miskin adalah _______________

sumber : scbsradiolombok.wordpress.com/2009/11/25/fenomena-pencuri-kakao-dan-kapas/

Tidak ada komentar: