Dalam pembelaan yang disampaikan secara langsung dia meminta agar hakim tidak menghukumnya. "Saya mencuri biji kakao untuk ditanam kembali, saya mohon pada Pak Hakim agar saya dibebaskan," kata Minah.. Permintaan Minah, dikabulkan majelis hakim, asalkan dalam 30 hari ke depan tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum pidana.
Kedua, kasus serupa berasal dari Kabupaten Batang Jawa Tengah, dimana sebanyak empat pemungut kapas di lahan milik PT Sigayung kini mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Rowobelang karena dituduh telah mencuri dua kilogram kapas senilai Rp4 ribu.
Mereka adalah Rusnoto (14), Juwono (16), Sri Suratmi (25), dan Manise (39), semuanya warga Dusun Secentong, Desa Kenconorejo, Kecamatan Tulis.
Kasus tersebut berawal dari Manise dan dua anaknya serta Sri Suratmi memungut kapas yang jatuh ke tanah dari sisa panen kapas milik PT Sigayung. Dengan alasan melakukan pencurian oleh PT Sigayung perbuatan mereka dilaporkan ke Polres Batang.
Si Polan menggerutu….
Hukum untuk orang kaya dan berkuasa adalah ______________
Hukum untuk orang miskin adalah _______________
Hukum untuk orang kaya dan berkuasa adalah ______________
Hukum untuk orang miskin adalah _______________
Tidak ada komentar:
Posting Komentar