"SELAMAT DATANG DI YAYASAN INSIDI"

Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile

Kamis, November 04, 2010

Asas Yurisdiksi Dunia Maya/Cyberspace

Wednesday, January 27, 2010 

Oleh :M.Nurjaya

  • Banyak yang beranggapan hukum dunia maya sulit untuk diberlakukan, karena dunia maya dengan dunia nyata merupakan dua hal yang saling bertentangan satu sama lain.
  • kemudian yang paling rumit dunia maya tidak mengenal batas teritorial suatu negara.
  • sehingga segala kemungkinan bisa saja terjadi dalam waktu yang sangat cepat.
  • Dalam Pasal 2 UU ITE mneyebutkan Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
  • Sedangkan dalam RUU TIPITI terdapat dalam pasal 43
1. Undang - Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku terhadap setiap orang atau badan hukum yang melakukan tindak pidana di bidang Teknologi Informasi di wilayah negara Republik Indonesia dan atau negara lain yang mempunyai yurisdiksi dan menyatakan maksudnya untuk melakukan penuntutan terhadap pelaku tersebut.

2. Negara lain mempunyai yuridiksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), apabila :
a. Kejahatan dilakukan oleh warga negara dari negara yang bersangkutan;
b. Kejahatan dilakukan terhadap warga negara dari negara yang bersangkutan;
c. Kejahatan tersebut juga dilakukan di negara yang bersangkutan;
d. Kejahatan dilakukan terhadap suatu negara atau atau fasilitas pemerintah dari negara yang bersangkutan di luar negeri termasuk fasilitas kantor perwakilan atau tempat fasilitas pejabat diplomatik atau konsuler dari negara yang bersangkutan;
e. Kejahatan dilakukan dalam pesawat udara yang dioperasikan oleh pemerintah negara yang bersangkutan; atau
f. Kejahatan dilakukan dalam kapal yang berbendera negara tersebut atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan Undang-Undang negara yang bersangkutan pada saat kejahatan itu dilakukan.

Pasal 5
Undang-Undang Tindak Pidana di Bidang Teknologi Informasi ini berlaku juga terhadap tindak pidana pemanfaatan teknologi informasi yang dilakukan :
a. Terhadap warga negara Republik Indonesia yang berkedudukan di luar wilayah negara Republik Indonesia;
b. Terhadap fasilitas negara Republik Indonesia di luar negeri, termasuk fasilitas pejabat diplomatik dan konsuler Republik Indonesia;
c. Dalam kapal yang berbendera negara Republik Indonesia atau pesawat udara yang terdaftar berdasarkan undang-undang negara Republik Indonesia pada saat kejahatan itu dilakukan; atau
d. Oleh setiap orang yang tidak memiliki kewarganegaraan dan bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia;


Apabila kita cermati dalam UU ITE dan RUU TIPITI diatas ada beberapa asas yurisidiksi internasional yang diterapkan.yaitu.

the jurisdiction to prescribe (yurisdiksi untuk menetapkan undang-undang)
the jurisdiction to enforce (yursidiksi untuk menegakan hukum)
the jurisdiction to adjudicate (yurisdiksiuntuk menuntut)

Berkaitan dengan hukum mana yang berlaku dalam penuntutan,
ada 6 asas yaitu

1. Asas Subjective Territoriality
2. Asas Objective Territoriality
3. Asas Nationality
4. Asas Protective Principle
5. Asas Passive Nationality
6. Asas Universality

1.Subjective Territoriality,menurut Darrel Menthe merupakan asas yursidiksi yang paling penting dari asas yurisdiksi lainya.yaitu Jika aktivitas kejahatan/pelanggaran terjadi di dalam suatu negara, maka negara itu mempunyai yurisdiksi untuk menetapkan aturan.dalam kata lain keberlakuan hukum ditentukan berdasarkan tempat perbuatan dilakukan.sebagian besar undang-undang pidana di dunia mengunakan asas Subjective Territoriality.

2.Objective Territoraility, menyatakan hukum yang berlaku adalah hukum dimana akibat utama terjadi yang mengakibatkan kerugian bagi negara tersebut.

3.Nationality,yaitu negara mempunyai kewenagan untuk menetukan hukum berdasarkan kebangsaan/kewarganegaraan pelaku.

4. Protective Principle,yaitu hukum yang berlaku berdasarkan keinginan negara yang berdaulat untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan diluar wilaya negara tersebut,semata-mata karena merasa terancam oleh tindakan itu.

5. Passive Nationality,hukum yang berlaku adalah hukum berdasarkan kebangsaan atau kewarganegaraan korban.

6.Universality, menurut Prof.DR.H.Ahmad M. Ramli,SH.,MH.dalam bukunya Cyberlaw dan HKI mengatakan asas ini selayaknya mendapat perhatian khusus dalam pebegakan hukum di cyberpsace.


pada mulanya asas ini menetapkan bahwa setiap negara berhak untuk menagkap dan menghukum para pelaku pembajakan,kemudian asas ini berkembang sehingga mencakup pula kejahatan terhadap kemanusiaan (crime against humanity)misalnya genosida,pembajakan udara dan lain-lain.
Meskipun dimasa mendatang asas yurisdiksi ini mungkin dikembangkan untukinternet piracy, seperti computer,caracking,carding,hacking adng viruses.
namun perlu dipertimbangkan bahwa penggunaan asas ini hanya diperlakukan untuk kejahatan sangat serius berdasarkan perkembangan dalam hukum internasional

Tidak ada komentar: