SEJARAH PENDIRIAN
Kebutuhan akan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, mampu menyampaikan saran dan pertimbangan bagi Pemerintah dan masyarakat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia, telah ada sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962.
Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah.
Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 15).
SIFAT DAN KEDUDUKAN
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.
AIPI berada di tempat yang sama dengan kedudukan Pemerintah Pusat.
TUJUAN
AIPI bertujuan menghimpun ilmuwan Indonesia terkemuka untuk memberikan pendapat, saran dan pertimbangan atas prakarsa sendiri dan/atau permintaan; mengenai penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi kepada Pemerintah serta masyarakat untuk mencapai tujuan nasional. Pendapat itu selalu mengutamakan :
Untuk dapat melaksanakan peran tersebut, AIPI berfungsi :
Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus :
Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI.
Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk :
Kebutuhan akan suatu wadah bagi ilmuwan Indonesia terkemuka yang bersifat mandiri, mampu menyampaikan saran dan pertimbangan bagi Pemerintah dan masyarakat tentang ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka pembangunan nasional dan kesejahteraan umat manusia, telah ada sejak awal kemerdekaan bangsa Indonesia.
Dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 1956 dibentuklah Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia (MIPI) dengan salah satu tugas mempersiapkan diri untuk ditingkatkan untuk menjadi Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. Naskah akademis dari rancangan Undang-undang telah disiapkan bersama Departemen Kehakiman dan diserahkan pada Pemerintah pada awal tahun 1962.
Berbagai perubahan dalam kelembagaan pemerintah berlangsung. Departemen Urusan Research Nasional didirikan pada akhir tahun 1962. MIPI dimasukkan dalam lingkungannya. Pada tahun 1966, Departemen Urusan Research Nasional diubah menjadi Lembaga Research Nasional, dan akhirnya pada tahun 1967 diintegrasikan Lembaga Research Nasional dan Majelis Ilmu Pengetahuan Indonesia menjadi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Salah satu tugas pokok LIPI adalah mempersiapkan pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan. LIPI membentuk sebuah Panitia yang terdiri dari beberapa unsur ilmuwan dan menyelesaikannya pada tahun 1969 dengan diserahkannya Memorandum Pembentukan Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia pada Pemerintah.
Pada tahun 1983, Menteri Negara Riset dan Teknologi mengangkat kembali masalah Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia (AIPI). Sebuah Panitia disusun untuk mengkaji ulang dan mempersiapkan Rancangan Undang-Undang tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia.
Rancangan Undang-undang tersebut diajukan Pemerintah dan dibahas bersama DPR. Undang-undang tersebut berhasil ditetapkan dan disahkan pada tanggal 13 Oktober 1990 oleh Presiden RI sebagai Undang-undang Nomor 8 Tahun 1990 tentang Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia. (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 1990 Nomor 15).
SIFAT DAN KEDUDUKAN
AIPI bersifat mandiri dan nonstruktural serta bukan merupakan badan Pemerintah atau bagian dari badan tersebut.
AIPI berada di tempat yang sama dengan kedudukan Pemerintah Pusat.
TUJUAN
- nilai dan cita-cita yang terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945;
- nilai kemanusiaan;
- kesadaran dan tanggung jawab etik;
- peningkatan kualitas manusia dan kehidupan masyarakat;
- keutuhan kepribadian bangsa;
- keseimbangan lingkungan hidup dalam pembangunan yang berkelanjutan.
PERAN DAN FUNGSI
AIPI berperan mengkaji, memantau, menilai, menyusun arah, dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi.Untuk dapat melaksanakan peran tersebut, AIPI berfungsi :
- menghimpun dan mengkaji bahan-bahan yang dipandang perlu;
- memantau kegiatan, pertumbuhan, dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, di dalam dan di luar negeri;
- melakukan penilaian mengenai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
- menyusun arah penguasaan, pengembangan, dan pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi serta pemecahan masalah yang berkaitan;
- melakukan upaya lain yang bersifat mendasar dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi.
KEANGGOTAAN
Keanggotaan AIPI didasarkan atas pilihan dan merupakan pengakuan kehormatan tertinggi dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia.Selain syarat umum yang lazim berlaku bagi setiap jabatan, maka anggota AIPI dipilih berdasarkan syarat khusus :
- ahli dan mempunyai kemampuan serta berprestasi di salah satu bidang ilmu pengetahuan dan teknologi yang diakui oleh masyarakat ilmiah;
- keahlian dan kemampuan serta prestasi tersebut mempunyai dampak positif bagi perkembangan pembangunan bangsa.
Calon anggota diajukan dan didukung oleh anggota AIPI atau organisasi profesi keilmuwan serta diangkat oleh Sidang Paripurna AIPI.
KOMISI-KOMISI BIDANG ILMU PENGETAHUAN
Di dalam AIPI dibentuk komisi bidang ilmu pengetahuan yang jumlahnya dapat ditetapkan sesuai dengan tahap kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi.Komisi bidang ilmu pengetahuan dibentuk sebagai kelengkapan organisasi AIPI. Komisi bidang ilmu pengetahuan memprakarsai terbentuknya akademi untuk mewadahi ilmuwan dalam bidang ilmu pengetahuan tertentu. Dengan Keputusan Presiden RI Nomor 179/M Tahun 1991 tanggal 19 Juli 1991 dibentuk :
- KOMISI ILMU REKAYASA
- KOMISI ILMU KEDOKTERAN
- KOMISI ILMU SOSIAL
- KOMISI ILMU PENGETAHUAN DASAR
- KOMISI KEBUDAYAAN
Tidak ada komentar:
Posting Komentar