- syarat :
- surat keterangan dari RS/dokter/bidan
- surat keterangan dari lurah
- surat nikah/akta perkawinan
- kartu keluarga
- ktp
- akta kelahiran ibu(untuk luar kawin)
- dua orang saksi
- pasport,kitas/kitap (bagi WNA)
- SKBRI
- Surat ganti nama (WNI keturunan)
Akta Perkawinan
- mengisi formulir perkawinan
- ktp
- akta kelahiran
- kewarganegaraan (SKBRI)
- surat ganti nama (WNI keturunan)
- keterangan belum kawin dari kelurahan/kecamatan
- ijin komandan (bagi ABRI )
- akta perceraian/kematian bagi yang pernah kawin/sudah meninggal
- surat baptis/pemandian/sidi surat keterangan jemaat dari gereja
- kartu keluarga
- STMD/KITAS/KITAP/Passport bagi WNA
- Ijin kawin dari kedutaan Negara yang bersangkutan
- pemberkatan gereja/Vihara/Parisada
- 2 (dua ) orang saksi
- Orang tua harus menandatangani
- ijin /akta Ijin kawin dari orang tuanya ( apabila orang tua tidak hadir )
- Akta kematian orang tua ( jika orang tua telah meninggal dunia )
- orang tua harus hadir
- penetapan pengadilan
Akta kematian
Tidak ada komentar:
Posting Komentar