"SELAMAT DATANG DI YAYASAN INSIDI"

Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile Click to get cool Animations for your MySpace profile

Selasa, Maret 09, 2010

BIRO JASA PEMBUATAN AKTA

Akta kelahiran

  • syarat :
  1. surat keterangan dari RS/dokter/bidan
  2. surat keterangan dari lurah
  3. surat nikah/akta perkawinan
  4. kartu keluarga
  5. ktp
  6. akta kelahiran ibu(untuk luar kawin)
  7. dua orang saksi
  8. pasport,kitas/kitap (bagi WNA)
  9. SKBRI
  10. Surat ganti nama (WNI keturunan)



Akta Perkawinan

  1. mengisi formulir perkawinan
  2. ktp
  3. akta kelahiran
  4. kewarganegaraan (SKBRI)
  5. surat ganti nama (WNI keturunan)
  6. keterangan belum kawin dari kelurahan/kecamatan
  7. ijin komandan (bagi ABRI )
  8. akta perceraian/kematian bagi yang pernah kawin/sudah meninggal
  9. surat baptis/pemandian/sidi surat keterangan jemaat dari gereja
  10. kartu keluarga
  11. STMD/KITAS/KITAP/Passport bagi WNA
  12. Ijin kawin dari kedutaan Negara yang bersangkutan 
  13. pemberkatan gereja/Vihara/Parisada
  14. 2 (dua ) orang saksi 
Bagi yang belum genap 21 tahun :
  • Orang tua harus menandatangani
  • ijin /akta Ijin kawin dari orang tuanya ( apabila orang tua tidak hadir )
  • Akta kematian  orang tua ( jika orang tua telah meninggal dunia )
Bagi yang belum genap 19 tahun untuk laki-laki dan wanita belum genap 16 tahun :


  • orang tua harus hadir
  • penetapan pengadilan


Akta kematian

Tidak ada komentar: